Pada tahun 50-an Presiden pertama Indonesia Soekarno sudah mulai mewujudkan visi tentang energi nuklir, dengan harapan Indonesia akan diakui oleh dunia internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Soekarno merealisasikan mimpinya dengan membangun reaktor riset di kota Bandung Jawa Barat, yang berhasil dioperasikan pada tahun 1965 dan masih berfungsi dengan baik hingga saat ini.
Kemudian oleh Prof. Soemitro Djojohadikusumo dan dilanjutkan oleh Prof. BJ Habibie, sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi telah mengembangkan program lanjutan yang dimulai pada tahun 1983 dengan membangun fasilitas riset nuklir terpadu di kawasan Puspiptek Serpong, dalam rangka persiapan pembangunan industri nuklir senilai sekitar USD 400 juta dan diselesaikan tahun 1993. Melalui sarana dan fasilitas tersebut riset teknologi nuklir untuk pengembangan industri nuklir seperti teknologi reaktor dan keselamatan nuklir dengan menggunakan reaktor riset berdaya 30 MWth, fabrikasi bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, keselamatan radiasi dan lingkungan dilakukan dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Kemudian di awal tahun 90-an, studi tapak dan kelayakan PLTN di Semenanjung Muria juga mulai dilakukan dan diselesaikan pada tahun 1996. Hasil studi menunjukkan bahwa rencana pembangunan PLTN sangat layak ditinjau dari aspek ketersediaan calon lokasi, aspek teknologi, ekonomi, keselamatan dan lingkungan. Selanjutnya Presiden Soeharto merencanakan Indonesia harus sudah memiliki dan mengoperasikan PLTN yang pertama di tahun 2004. Namun karena menurunnya minat membangun PLTN di dunia akibat kecelakaan PLTN “Three Mile Island-2” di tahun 1979 dan “Chernobyl-4” di tahun 1986, serta krisis ekonomi dan politik yang menerpa dunia dan Indonesia pada saat tahun 1998, maka rencana tersebut menjadi terabaikan.
Wacana meninjau program nuklir di Indonesia muncul kembali tahun 2000 oleh Presiden Abdurachman Wahid yang memerintahkan agar melakukan kembali studi energi nasional pasca krisis dengan opsi nuklir. Studi perencanaan energi nasional “Comprehensive Assessment of Different Energy Sources for Power Generation” (CADES) dilakukan bersama BATAN, BPPT, DESDM, PLN, BPS dan RISTEK, dan diselesaikan tahun 2002. Studi yang komprehensif ini menggambarkan posisi nuklir di antara potensi energi lainnya yang tersedia di Indonesia secara keseluruhan, yaitu batubara, minyak, gas, geothermal, biofuel dan energi terbarukan lainnya. Ternyata hasil studi menyatakan nuklir bisa masuk ke sistem kelistrikan Indonesia, khususnya wilayah kelistrikan Jawa-Madura-Bali di tahun 2016. Kemudian studi ini sudah dikonfirmasi kembali dengan melakukan re-evaluasi studi pada tahun 2008-2009 untuk masa 2005-2050.
Selain studi energi tersebut di atas, regulasi lainnya juga mendukung ke arah pembangunan PLTN. DESDM sudah menerbitkan Blue Print Energi Nasional 2005 dan sudah memasukkan energi nuklir dalam komposisi energi nasional. Begitu juga dengan Perpres No 5 Tahun 2006 dan RUPTL yang dikeluarkan PT PLN (Persero) sudah merencanakan nuklir sebagai bagian dari sistem pembangkit listrik nasional. Dasar pertimbangan pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik yang lebih jelas dan tegas, tercantum pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang. UU ini menyebutkan antara lain bahwa PLTN akan dioperasikan pada tahun 2015–2019 dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Setelah itu terjadilah kemunduran pada kebijakan energi nuklir nasional, yang mencapai puncaknya pada akhir tahun 2008 yaitu nuklir tidak tercantum lagi pada RUKN 2008-2027 DESDM maupun RUPTL 2009-2018 PT. PLN Persero. Hingga saat ini Indonesia hanya berkesempatan membangun dan mengoperasikan 3 buah reaktor riset, yaitu di Bandung mulai tahun 1965, di Yogyakarta mulai tahun 1979 dan di Serpong mulai tahun 1987.
Sejarah Program Nuklir di Indonesia
Berdasarkan kajian Tim IAEA tahun 2009, infrastruktur di Indonesia sudah siap menyongsong pembangunan dan pengoperasian PLTN, baik ditinjau dari manajemen organisasi, regulasi perizinan dan pengawasan, penyiapan SDM, penguasaan teknologi, dukungan industri nasional, penyiapan lokasi, pengolahan limbah nuklir, dan lain sebagainya. Demikian juga kerja sama dengan perusahaan pengembang PLTN juga sudah dilakukan untuk menjajagi kemungkinan kerjasama pembentukan konsorsium antara BUMN/swasta nasional/internasional agar biaya pembangunan PLTN tidak membebani APBN.
Program Pengembangan Infrastruktur PLTN di Indonesia
Kajian Tapak PLTN
Selain dari calon tapak di Semenanjung Muria, saat ini sedang dilakukan penelitian di daerah lain sebagai response terhadap permintaan beberapa Pemerintah Daerah yang telah mengusulkan daerahnya sebagai lokasi calon tapak PLTN. BATAN melakukan kegiatan penelitian calon tapak PLTN sesuai dengan kriteri keselamatan yang sudah ditentukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Bangka Belitung. Penelitian tersebut sekaligus untuk mendapatkan tapak alternatif sehingga dapat diperoleh beberapa opsi calon tapak PLTN yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Hasil penelitian lokasi
BANTEN:
Status studi tapak di Kramatwatu-Bojonegara sampai saat ini berada pada tahap Penapisan. Saat ini sedang dilakukanpenyusunan RTRW Provinsi Banten dimana calon tapak Kramatwatu-Bojonegara dan Pulo Panjang dipertimbangkan sebagai Kawasan Strategis. Kajian dan kegiatan yang masih harus dilakukan untuk calon tapak Kramatwatu-Bojonegara.
Peta Tapak Potensial di Banten (Kramatwaru-Bojonegara dan Pulo Panjang
KALIMANTAN:
Dari aspek geologi dan kegempaan, Kalimantan baik untuk lokasi PLTN. Kalimantan Barat merupakan daerah bebatuan granit yang cocok untuk pondasi PLTN. Kalimantan Tengah Bagian Selatan (Pangkalan Bun) dan Kalsel merupakan Sedimen cukup baik
Beberapa lokasi yang pernah dilakukan survey awal di Kalimantan Timur adalah:
- Pra survei tapak PLTN di Kaltim (Kab Penajam Paser Utara, Paser, dan Kota Balikpapan) (2007)
- Hasil: Diperoleh Daerah Interes di Babululaut (Penajam Paser Utara), Tanjung Saban-Prapat (Kab Paser), dan Karingau Utara (Balikpapan)
- Pra surveytapak PLTN di Kaltim (Kab Berau , Kutai Timur, KuKar) 2008/2009
- Hasil: diperolehDaerah Interes: Tanjung Batu, Talisayan, Teluk Sumbang, Tanjung Pagar, Sangatta
BABEL:
Hasil studi literatur menunjukkan bahwa untuk Babel:
- Jauh dari gunung api aktif (Gunung api terdekat G. Lumut Balai di Lampung, 303 km dari Babel)
- Tidak pernah ada catatan gempa yang episenternya di Babel. Gempa signifikan yang terdekat adalah Gempa Lampung (7 SR dan kedalaman 23,1 km, jarak 302 dari Babel), terjadi pada 15 Februari 1994. Babel termasuk zona Peak Ground Acceleration (PGA) sangat rendah (0,03 g) (peta SNI 1726-2002),
- Secara geologi, berada di daerah yang sangat stabil didukung dengan susunan batuan granit, metamorf dan sedimen clastic yang berumur Karbon-Jura (300-135 juta tahun)
- Tidak ada potensi bahaya tsunami
- Penduduk relatif jarang, dengan total penduduk 1.074.775 jiwa
- Titik berat demografinusantara dan sangat strategis (13 km dari Pulau Sumatera, 330 km dari Pulau Jawa, 210 km dari Pulau Kalimantan dan 380 km dari Singapura)
- Biaya untukstudi tapak relatif sangat murah dan biaya konstruksi minimum.
Studi Pra-survei tapak di Babel menunjukkan dua daerah interes yaitu:
- Pantai Inggris, Tanah Merah, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat
- Pantai Berdaun, Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan
Peta dua daerah interes di Bangka Belitung
KAPAN PLTN MAU DIBANGUN?
Untuk menjawab pertanyaan itu tentunya tidak mudah. Dari sisi dasar perundang-undangan jelas bahwa pada periode 2015-2019: Mulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat,…….(Undang-undang No 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 Bab IV.2.3. (2015-2019)). Sedangkan kepastian pembangunan PLTN menunggu Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Persiapan Pembangunan PLTN. Tim ini yang akan mempersiapkan segalanya dalam pembangunan PLTN.
Beberapa peraturan perundangan yang mendasari persiapan pembangunan PLTN adalah sebagai berikut:
- PeraturanPresiden No 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, nuklir termasuk dalam Energi Baru dan Terbarukan (EBT), khususnya pada kelompok lain-lain dan akan berkontribusi sebesar 2% dari energi primer atau ekivalen dengan 4% energi listrik nasional. PLTN I dan II diharapkan beroperasi pada tahun 2016 dan 2017. PLTN III dan IV beroperasi pada tahun 2023 dan 2024.
- Undang-undang No 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 Bab IV.2.3. (2015-2019)…. Mulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat,…….
- Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 yang antara lain memuat sosialisasi pengembangan energi nuklir untuk mencapai pemahaman masyarakat yang utuh.
- PeraturanPresiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 antara lain prioritas nasional dibidang energi alternatif: peningkatan pemanfaatan energi terbarukan termasuk energi alternatif geothermal sehingga mencapai 2.000 MW pada 2012 dan 5.000 MW pada 2014 dan dimulainya produksi coal bed methane untuk membangkitkan listrik pada 2011 disertai pemanfaatan potensi tenaga surya, microhydro, serta nuklir secara bertahap.
Berdasarkan berbagai peraturan dan perundangan tersebut di atas serta pertimbangan teknis mengacu pengalaman negara lain seperti tertuang dalam dokumentasi yang diterbitkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), BATAN mengusulkan jadwal persiapan pembangunan PLTN seperti tertera pada gambar 1 Jadwal Proyek PLTN.Saat ini kita telah selesai kegiatan 1 yaitu Pra-proyek dan melangkah ke kegiatan 2 yaitu Penetapan Pelaksanaan Proyek. Pada tahap kegiatan 2 ini memerlukan waktu 3-6 tahun untuk menuju konstruksi PLTN. Untuk konstruksi diperlukan waktu 5-6 tahun. Kegiatan Penetapan Pelaksanaan Proyek meliputi studi kelayakan, pemilihan tapak, penyusunan penawaran sampai negoisasi kontrak.
Sedangkan untuk kegiatan 2010-2014, BATAN telah menyusun program penyiapan infrastruktur pembangunan PLTN yang terdiri dari enam kegiatan utama, yaitu:
- Keselamatan
- Sosialisasi
- Studi Kelayakan tapak dan non tapak
- Daur bahan bakar
- Pengolahan limbah
- Lingkungan
Jadwal Proyek PLTN
-6.237064
106.823502